Pengiriman 42 Batang Kayu Jati Ilegal Digagalkan

Jum'at, 16 Januari 2015 - 14:10 WIB
Pengiriman 42 Batang Kayu Jati Ilegal Digagalkan
Pengiriman 42 Batang Kayu Jati Ilegal Digagalkan
A A A
KUDUS - Aparat Polsek Jekulo, Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengiriman 42 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Diduga kuat, kayu jati ini hasil pembalakan liar (ilegal logging).

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Masing-masing yakni Sagiyo (55), Sukarno (33), dan Nurhadi Kasiyan (28), ketiganya merupakan warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 42 batang kayu jati dan truk bernopol B 9432 PC yang digunakan untuk mengangkut barang diduga hasil pembalakan liar itu.

"Kasus ini masih kita kembangkan," kata Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto, Jumat (16/1/2015).

Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman kayu jati ilegal di wilayah perbatasan Kudus - Pati. Berbekal informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan pengintaian.

Setelah melakukan pemantauan cukup lama, polisi melihat truk yang gerak-geriknya mencurigakan melintas di Jalan Bulung turut wilayah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.

Petugas pun langsung menghentikan truk tersebut. Dan saat ditanya soal dokumen kayu, ternyata Sagiyo yang merupakan sopir truk tidak dapat menunjukkan "bukti" kepemilikan yang sah.

"Akhirnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jekulo," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3250 seconds (0.1#10.140)