57 Usaha Tambang di Tana Toraja Tak Berizin

Minggu, 31 Agustus 2014 - 13:18 WIB
57 Usaha Tambang di Tana Toraja Tak Berizin
57 Usaha Tambang di Tana Toraja Tak Berizin
A A A
MAKALE - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tana Toraja menyatakan puluhan pengusaha galian C yang beroperasi di wilayahnya, tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hanya satu pengusaha tambang galian C yang memiliki IUP.

Kepala Distamben Kabupaten Tana Toraja, Yohanis Kundang menyatakan, berdasarkan data Distamben Tana Toraja, usaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah Tana Toraja terdiri dari tambang pasir dan tambang batuan.

Lokasi tambang pasir tersebar di 41 titik berbeda yang pada umumnya berada di bantaran sungai sementara lokasi tambang batuan tersebar di 17 titik berbeda yang pada umumnya berada di daerah perbukitan.

Dari 58 usaha tambang pasir dan tambang batuan yang ada di Tana Toraja, baru satu usaha tambang pasir yang berlokasi di daerah Bera Kecamatan Makale Selatan yang baru mengantongi izin usaha pertambangan yang .

Sementara 57 usaha tambang galian C lainnya, pengelolahnya belum punya izin usaha alias ilegal.

“Sebagian besar pengusaha tambang galian C yang selama ini beroperasi tidak punya izin usaha pertambangan,” ujar Yohanis di Makale, Minggu (31/8/2014).

Dia mengatakan, setelah DPRD Tana Toraja menetapkan Perda No6 /2013 dan disosialisasikan kepada publik, pengusaha tambang yang selama ini tidak memiliki IUP mulai ramai-ramai mengajukan izin ke pemerintah kabupaten.

Dalam satu bulan terakhir setiap minggu ada satu hingga lima pengusaha tambang galian C yang mengurus IUP di kantor Distamben Tana Toraja. Hingga saat ini sudah ada 20 pengajuan IUP tambang galian C yang sementara diproses di Distamben Tana Toraja.

Meski pengusaha tambang sudah mengurus izin pertambangan, namun tidak serta merta Pemkab Tana Toraja melalui Distamben menerbitkan IUP.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum IUP diterbitkan. Setelah pengusaha mengajukan IUP ditindaklanjuti dengan survei ke lokasi tambang galian C seperti penentuan lokasi tambang, batas lokasi tambang serta titik koordinat tambang.

Setelah dilakukan survei lokasi, pengusaha tambang harus mengurus surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) barulah izin usaha pertambangan galian C diterbitkan oleh pemkab Tana Toraja.

“Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk penerbitan izin usaha pertambangan. Termasuk SPPL yang dikeluarkan BLHD karena usaha tambang berkaitan dengan dampak lingkungan sekitarnya,” ujar mantan Staf Ahli Bidang Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja itu.

Kepala BLHD Kabupaten Tana Toraja, Richard Potte mengatakan, sudah ada beberapa permohonan SPPL usaha tambang galian C yang sementara diproses oleh BLHD.

Hal itu guna menjamin lingkungan di sekitar lokasi tambang tidak rusak oleh aktivitas tambang galian C.

SPPL itu salah satu syarat yang wajib untuk pengurusan penerbitan izin usaha pertambangan galian C.

“Saya tidak tahu persis jumlah SPPL usaha tambang galian C yang sementara berproses di BLHD. Yang jelas sudah pengusaha tambang yang mengurus SPPL di BLHD,” ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7389 seconds (0.1#10.140)