Soekarwo Tegaskan Penutupan Dolly Tidak Melanggar HAM

Kamis, 12 Juni 2014 - 19:32 WIB
Soekarwo Tegaskan Penutupan...
Soekarwo Tegaskan Penutupan Dolly Tidak Melanggar HAM
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan penutupan lokalisasi Dolly harus jalan terus. Alasannya, jika dibiarkan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah kepada warganya.

"Penutupan Dolly justru memperkuat HAM. Karena kehidupan bermartabat adalah HAM. Kalau kita membiarkan seperti itu saya selaku Gubernur melanggar HAM," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (12/6/2014).

Menurutnya, jika Gubernur Jawa Timur tidak mengoordinir bupati/walikota untuk melakukan penutupan lokalisasi, sama halnya melanggar HAM. Karena, tidak ada masyarakat yang bercita-cita ingin hidup dan bekerja di lokalisasi. Masyarakat bercita-cita memiliki hidup yang layak dan bermartabat. Dan, harus difasilitasi oleh pemerintah.

Kata Soekarwo, penutupan lokalisasi Dolly tidak melanggar prinsip-prinsip HAM. "Mereka di situ bukan cita-citanya. Pengin hidup bermartabat kok tidak difasilitasi. Apa pun yang terjadi, penutupan Dolly harus jalan terus," katanya.

Soekarwo menambahkan, pengertian HAM sangat luas. Tidak harus dikaitkan dengan pola pikir HAM yang ekstrem seperti penculikan, pembunuhan, dan kebutuhan ekonomi. "Dan, hidup bermartabat adalah hak penghuni lokalisasi. Pemerintah harus memfasilitasi agar warga hidup bermartabat. Jika tidak ya sama halnya melanggar HAM. Pertanyaannya, apakah menjadi PSK dan mucikari itu masuk kategori hidup layak dan bermartabat," ujarnya.

Ia mencontohkan sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) di Belanda yang memberikan denda kepada salah satu wali kota. Kesalahannya adalah ada orang yang berjalan di sebuah trotoar kemudian terperosok dan terluka. "Wali kota di Belanda didenda karena membiarkan orang lain celaka. Dia tidak melindungi hak asasi orang jalan sehingga terperosok karena karena fasilitas trotoarnya rusak. Nah itu contohnya. Jadi HAM itu luas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunda penutupan lokalisasi Dolly. Ini menyusul adanya sikap penolakan dari ribuan Pekerja Seks Komersial (PSK), mucikari, dan warga di sekitar lokalisasi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu.

"Kasus Dolly ini berkaitan dengan HAM. Sebab, ini menyangkut hak masyarakat untuk hidup sejahtera. Jika tidak, pemkot sama saja mengabaikan HAM. Maka, pemkot harus menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi.
(zik)
Berita Terkait
Malam di Dolly dan Kerlip...
Malam di Dolly dan Kerlip Rezeki yang Abadi
Coba Bangkitkan Kembali...
Coba Bangkitkan Kembali Prostitusi Dolly, 10 Orang Diproses Hukum
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara Itu Kini Jadi Sentra Kuliner, Yuk Intip Sajiannya
Bisnis Esek-esek Itu...
Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati
Diajak ke Eks Lokalisasi...
Diajak ke Eks Lokalisasi Dolly, Ini Komentar Scroll of Honour Award
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
1 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
2 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
2 jam yang lalu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
2 jam yang lalu
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
2 jam yang lalu
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
2 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved