Makmur menang telak, raup 93,47 persen suara

Selasa, 18 Desember 2012 - 09:38 WIB
Makmur menang telak, raup 93,47 persen suara
Makmur menang telak, raup 93,47 persen suara
A A A
Sindonews.com – KPU Bangkalan menetapkan pasangan nomor urut 3, Moh. Makmun Ibnu Fuad–Mondir Rofii (Makmur) keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Bangkalan.

Penetapan pasangan tersebut diputuskan oleh KPU setempat, setelah menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi perolehan suara, di Pendopo Wakil Bupati Bangkalan, Jalan Veteran.

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, menyebutkan bahwa perolehan pasangan Makmur sebanyak 508.986 suara atau setara dengan 93,47 persen.

Jauh meninggalkan pasangan nomor urut 2, Moh. Nizar Zahro – Zulkifli (Nikmat) yang hanya mendapat 35.378 suara atau 6,53 persen. Cuma, dalam proses rekapitulasi suara tersebut tidak menyertakan pasangan nomor urut 1, KH. Imam Buchori Cholil–Zainal Alim (Imam – Zain) yang didiskualifikasi oleh putusan PTUN Surabaya.

Yang lebih menakjubkan lagi, dalam rekapitulasi suara tingkat KPU tersebut, pasangan Makmur unggul di seluruh 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Keunggulan terbesar Makmur diperoleh dari Kecamatan Tanah Merah (49.397 suara) dan Galis (43.900 suara).

“Dari hasil rekapitulasi yang telah kami lakukan, pasangan Makmur mendapat 505.986 suara dan ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Bangkalan,” ujar Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, sebelum menutup Rapat Pleno Terbuka, Senin (17 Desember 2012.

Fauzan menjelaskan, dalam peraturan KPU menyebutkan bahwa selambat-lambatnya satu hari setelah rekapitulasi, harus dilakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon. Berhubung seluruh anggota komisioner bersepakat, akhirnya pasangan Makmur langsung ditetapkan saat itu juga.

Ditanya soal kemungkinan langkah adanya gugatan hukum? Fauzan menjelaskan, hal itu sudah ada dalam peraturan KPU, di mana bagi pasangan calon yang merasa keberatan dan berperkara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), batas waktunya tiga hari setelah penetapan.

Dia menerangkan, dalam aturan yang ada, yang berhak mengajukan gugatan adalah pasangan calon. Bilamana ada dari luar pasangan calon (seperti Imam–Zain), menurut Fauzan itu merupakan wewenang penuh dari MK, apakah ditolak atau sebaliknya diterima perkaranya.

“Cuma, prinsipnya kami (KPU) siap menghadapi gugatan dari pihak manapun. Semua akan dihadapi, selama memang ada yang berperkara lewat MK,” tambah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4690 seconds (0.1#10.140)