Ibu Pembuang Bayi di Bangkalan Terungkap, Usianya 27 Tahun

Selasa, 09 Januari 2024 - 16:27 WIB
loading...
Ibu Pembuang Bayi di Bangkalan Terungkap, Usianya 27 Tahun
Polres Bangkalan menangkap RB (27) pelaku pembuang bayi di sebuah lapak pasar di Kecamatan Tanah Merah. Foto/Diwan Mohammad Zahri/MPI
A A A
BANGKALAN - Polres Bangkalan menangkap seorang ibu muda berinisial RB (27) pelaku pembuang bayi di sebuah lapak pasar di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan pelaku pembuang bayi tersebut merupakanw arga Kecamatan Galis.

Febri mengatakan kasus pembuangan bayi ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi oleh Manab Mubarok, 46, warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

"Saat ditemukan bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya," kata Febri, Selasa (9/1/2024).



Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti tas bayi warna merah muda yang bertuliskan praktik mandiri seorang bidan yang beralamatkan di Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut.

"Kepada petugas, RB mengaku membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tuanya. Pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)