Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun Jadi Perhatian Menteri PPA

Sabtu, 14 Januari 2017 - 14:58 WIB
Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun Jadi Perhatian Menteri PPA
Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun Jadi Perhatian Menteri PPA
A A A
SORONG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Yohana Yembise Sabtu (14/1/2017), bersama rombongan, mengunjungi keluarga bocah Kezia Mamansa (6) yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, pada hari Selasa 10 Januari 2017 lalu.

Setibanya di kediaman keluarga korban, Menteri PPA, Yohana Yembise terharu dan sempat meneteskan air mata mendengar kisah pembunuhan itu saat berdialog dengan keluarga korban di Sorong, Sabtu (14/1/2017).

"Terus terang sebagai orang Papua saya malu karena pelaku pembunuhan sadis di Kota Sorong itu adalah orang Papua dan terjadi di Tanah Papua yang selama ini dianggap tanah yang sangat-sangat damai," kata Yohana Yembis sambil menyeka air matanya.

Yohana mengatakan, bahwa kasus kekerasan terhadap Kezia Mamansa bocah enam tahun di Kota Sorong adalah kasus serius dan mendapat sorotan dunia internasional.

"Beberapa minggu terakhir saya mendapat surat dari berbagai pihak di seluruh Indonesia bahkan dari beberapa kedutaan luar negeri menyoroti kasus kekerasan terhadap bocah Kezia itu," katanya.

Yohana yang didampingi Dirjen Perlindungan Anak, berkunjung ke kediaman orang tua korban, mewakili pemerintah Indonesia untuk menyampaikan ungkapan bela sungkawa sekaligus menyerahkan bantuan bahwa pemerintah prihatin terhadap kasus yang melanda keluarga Mamansa itu.

Usai melakukan silahturahmi dan menyampaikan pesan duka dari pemerintah Indonesia kepada keluarga korban, Menteri PPA, Yohana Yembise dan rombongan mengunjungi Polres Sorong kota untuk menemui tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

Pertemuan itu menurut Yohana, sekaligus Sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak, nomor 17 tahun 2016 tentang hukuman berat bagi predator atau pelaku kekerasan terhadap anak.

Menteri Yohana memberikan apresiasi bagi Polres Sorong Kota yang dengan cepat menangkap pelaku kejahatan predator anak dan menerapkan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 tentang hukuman berat bagi predator atau pelaku kekerasan terhadap anak yang pertama kali di Indonesia. Sehingga kemungkinan besar dalam kasus ini, pelaku utama dapat dipidana dengan hukuman mati.

Kezia tewas setelah sebelumnya diperkosa oleh tiga pelaku, dimana usai diperkosa, seorang pelaku membunuh Kezia dengan cara dicekik, lalu tubuh korban dikubur di dalam lumpur dan ditutupi oleh karung.

Kejadian ini diketahui masyarakat setempat, dan berhasil menemukan korban dalam kondisi sudah tak bernyawa di sungai berlumpur dekat Bandara DEO Kota Sorong.

Tak lama setelah kejadian, pihak Kepolisian Polres Sorong Kota, berhasil menciduk tiga pelaku yang tidak jauh dari TKP dan rumah korban.

Aksi bejat ketiga pelaku ini, membuat warga sekitar Kompleks Kokoda marah dan membakar rumah ketiga pelaku.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3911 seconds (0.1#10.140)