Terungkap, Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Langkat Ternyata Mekanik
Selasa, 28 Juni 2022 - 14:42 WIB
loading...
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Langkat dibekuk. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A
A
A
LANGKAT - Polisi telah menangkap tersangka pelaku pembunuhan ASS (14), pelajar SMP yang ditemukan tewas tinggal tengkorak di Sanggar Pramuka, areal Komplek Pertamina RU II, Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 21 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra mengatakan, tersangka adalah FS alias Fajar (19), seorang mekanik yang tinggal di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Tersangka ditangkap di bengkel tempat kerjanya, pada Senin, 27 Juni 2022. Tersangka bisa ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan sejumlah saksi yang didapat saat penyelidikan kasus itu.
Baca juga: Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel
"Terduga pelaku kita tangkap berikut barang bukti sejumlah barang pribadi milik korban, 5 buah pecahan batu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban, dan satu sepeda motor milik tersangka yang digunakan korban saat aksi pembunuhan itu," kata Bram Candra, Selasa (28/6/2022).
Bram mengaku saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. "Tersangka membunuh korban, karena kesal dengan korban yang menolak dan melawan saat akan dicabuli," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra mengatakan, tersangka adalah FS alias Fajar (19), seorang mekanik yang tinggal di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Tersangka ditangkap di bengkel tempat kerjanya, pada Senin, 27 Juni 2022. Tersangka bisa ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan sejumlah saksi yang didapat saat penyelidikan kasus itu.
Baca juga: Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel
"Terduga pelaku kita tangkap berikut barang bukti sejumlah barang pribadi milik korban, 5 buah pecahan batu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban, dan satu sepeda motor milik tersangka yang digunakan korban saat aksi pembunuhan itu," kata Bram Candra, Selasa (28/6/2022).
Bram mengaku saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. "Tersangka membunuh korban, karena kesal dengan korban yang menolak dan melawan saat akan dicabuli," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga :