Mengaku Khilaf, DA Jadikan Putrinya Budak Seks Selama 3 Tahun

Senin, 18 Juli 2016 - 19:05 WIB
Mengaku Khilaf, DA Jadikan Putrinya Budak Seks Selama 3 Tahun
Mengaku Khilaf, DA Jadikan Putrinya Budak Seks Selama 3 Tahun
A A A
PURWAKARTA - Seorang ayah tega meniduri dan menjadikan putri tirinya sebagai budak seks, di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Aksi pelaku berinisial DA (41) ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu.

Sehari-hari, DA bekerja sebagai buruh bangunan. Sedang istrinya yang juga ibunda korban, bekerja sebagai penjual jasa urut keliling yang kerap meninggalkan korban dan pelaku berdua di rumah.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, korban dicabuli DA sejak masih berusia 12 tahun, tepatnya sekitar 2013 lalu. Sejak saat itu, setiap ibunda korban keluar rumah untuk mengurut, pelaku DA selalu meniduri putrinya.

"Korban dicabuli berkali-kali. Pelaku melakukannya sejak usia korban 12 tahun," kata Dadang, Senin (18/7/2016).

Ditambahkan dia, aksi pertama pelaku dilakukan saat dirinya tengah menganggur. Saat itu, pelaku ditinggal berdua dengan korban di rumah. Tiba-tiba, pelaku mengancam korban dan memaksanya untuk melayani nafsu binatangnya.

Hingga korban berusia 15 tahun, kasus pemerkosaan itu tetap dilakukan pelaku. Kasus ini baru terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke sang nenek yang langsung memberi tahu ibu korban.

Akhirnya, ibu korban melapor ke polisi dan pada pertengahan Juli 2016, pelaku DA dibekuk. Setelah berhasil ditangkap, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta.

"Kami tidak main-main dalam kasus ini. Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Dadang.

Kepada polisi, tersangka DA mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku hilaf dan siap untuk menjalani hukuman. "Iya, saya kapok, saya hilaf, maafkan saya," ungkap DA saat diperiksa polisi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7498 seconds (0.1#10.140)