Jadikan 2 ABG PSK di Cafe, Sumarsih Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 24 Februari 2016 - 23:43 WIB
Jadikan 2 ABG PSK di Cafe, Sumarsih Divonis 8 Tahun Penjara
Jadikan 2 ABG PSK di Cafe, Sumarsih Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Sumarsih (34), terdakwa kasus human trafficking atau perdagangan manusia. Sumarsih juga didenda Rp120 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Vonis terhadap Sumarsih yang dibacakan majelis hakim Harris Budiarso lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU dengan tuntutan pidana penjara 10 tahun.

Meski demikian, JPU Kejari Kepanjen Sri Mulikah mengaku puas atas putusan majelis hakim. Putusan delapan tahun penjara plus denda Rp120 juta subsider dua bulan potong masa tahanan sudah memenuhi tuntutannya.

Seperti diketahui, Sumarsih merekrut dua anak perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing EST (16) dan EEP (15), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Keduanya dipekerjakan di sebuah cafe dan bertugas sebagai purel dan PSK (Pekerja Seks Komersial) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sejak November 2014.

Praktik haram ini terkuak setelah kedua korban berhasil melarikan diri, pada awal Oktober 2015. Keduanya langsung menghubungi keluarga di Malang dan kasus tersebut akhirnya terbongkar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3276 seconds (0.1#10.140)