Baru Jadi Polisi, TI Aniaya 2 Remaja Tetangganya Sendiri

Senin, 14 September 2015 - 20:22 WIB
Baru Jadi Polisi, TI Aniaya 2 Remaja Tetangganya Sendiri
Baru Jadi Polisi, TI Aniaya 2 Remaja Tetangganya Sendiri
A A A
BOYOLALI - Dua orang remaja, yakni Edi Susanto (18) dan Muhammad Syiful Anwar (15), dianiaya tetangganya sendiri yang diketahui sebagai anggota Polres Wonogiri berinisial TI (23).

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, selain oknum anggota TI, masih ada lima tersangka lain yang melakukan penganiayaan. Kelima orang itu merupakan warga sipil, terdiri dari AR (26), SB (25), ANC (18), EAS (24), dan MM (25).

"Kelimanya merupakan warga sipil yang juga beralamatkan di Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali. Sementara MM merupakan kakak kandung dari anggota polisi yang berinisial TI tersebut," katanya, Senin (14/9/2015).

Mereka semua kini telah dijebloskan ke tahanan guna proses lebih lanjut. Korban Edi dan Muhammad Syaiful Anwar dianiaya setelah dituduh mencuri di rumah salah satu orangtua tersangka.

“Apa yang dicuri? Benarkah korban mencuri atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas, belum ada laporan tentang kasus pencurian itu," ungkapnya.

Pihaknya kini masih fokus pada penanganan laporan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Simo-Klego, pada Jumat 11 September 2015. Pihaknya juga tengah mendalami sejauh mana peran TI dalam kasus ini.

"Yang jelas, yang bersangkutan merupakan anggota polisi baru berpangkat bintara. Dari pemeriksaan sementara, ada yang berperan menjemput korban, menunggu di mobil, menyetir, dan menganiaya," terangnya.

Aksi penganiayaan terjadi di dalam mobil Suzuki APV dan di tepi Jalan Raya Simo-Klego. Setelah mengalami luka yang cukup serius, kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Para tersangka juga memberitahukan kepada orangtua korban mengenai kasus penganiayaan itu. Setelah melihat kondisi anaknya di rumah sakit, orangtua korban melapor ke Polsek Simo. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap enam pelaku.

"Mengingat jumlah tersangkanya banyak dan ada yang di bawah umur, serta satu oknum anggota polisi, kasus ini ditangani Polres Boyolali. Polres Boyolali juga telah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri, tempat TI berdinas," pungkasnya.

Selain mengamankan enam tersangka, Polres Boyolali juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Suzuki APV, motor, senjata air softgun, gesper, kaos, dan botol kaca.

Para tersangka dijerat akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dalam penanganan perkara, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap TI yang merupakan anggota polisi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8750 seconds (0.1#10.140)