Berjudi di Musala, Empat Karyawan Pabrik Dibekuk

Sabtu, 11 Juli 2015 - 03:37 WIB
Berjudi di Musala, Empat Karyawan Pabrik Dibekuk
Berjudi di Musala, Empat Karyawan Pabrik Dibekuk
A A A
JOMBANG - Bulan puasa bukannya memperbanyak amal ibadah, empat orang karyawan sebuah pabrik kayu di Jombang, Jawa Timur justru malah bermain judi.

Parahnya lagi permainan judi tersebut mereka lakukan di dalam Musala di lingkungan pabrik tempatnya bekerja. Akibatnya, keempatnya langsung diringkus oleh polisi.

Empat tersangka judi tersebut adalah sidiq abas (37), warga Desa Jelak Ombo Kecamatan Kota Jombang, Amin Rakami (27), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kemudian, Wahyudi (34), warga Desa Denanyar, Kecamatan Kota Jombang, dan Toni Wijaya (31), warga Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Kota Jombang.

Penangkapan mereka berawal dari laporan warga yang geram melihat ulah mereka yang sering bermain judi terlebih saat Ramadan.

Bersama dengan para tersangka, polisi juga mengamankan satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 73 ribu sebagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polres Subang AKP Gatot Mustofa.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)