Kasus Korupsi Dermaga Kubangsari, Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 25 Juni 2015 - 03:01 WIB
Kasus Korupsi Dermaga Kubangsari, Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka
Kasus Korupsi Dermaga Kubangsari, Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.

Kasi Penyidik Pidsus Kejati Banten Eben Silalahi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian dilimpahkan ke Kejati Banten ini setelah melakukan pemeriksan kepada sejumlah saksi mantan pejabat di Pemkot Cilegon.

"Inisialnya JS dan HS," kata Eben kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Rabu (24/6/2015)

Namun Eben enggan menyebutkan secara rinci jabatan kedua pelaku kedudukannya atau jabatannya sebagai apa dalam kasus yang sudah menjerat mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat. "Belum bisa disebutkan," ujarnya.

Berdasarkan audit kerugian negara proyek itu apakah akan diajukan ulang ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau menggunakan audit dari berkas terpidana Mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat, Eben menyatakan melihat kondisi di lapangan.

"Kalau ada yang baru kita akan ajukan, tapi kalau tidak ada kita gunakan audit yang itu aja," tegasnya.

Sebelumnya penyidik Kejati Banten sudah memeriksa saksi seperti Sekertaris Daerah Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon Jhoni Hasibuan dan Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon Septo Kalnadi.

Untuk diketahui, Aat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Aat juga didenda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim mengganjar Aat dengan hukuman 6 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7569 seconds (0.1#10.140)