Operasi Pasar Gas 3 Kg Kembali Salah Sasaran

Rabu, 27 Mei 2015 - 16:31 WIB
Operasi Pasar Gas 3 Kg Kembali Salah Sasaran
Operasi Pasar Gas 3 Kg Kembali Salah Sasaran
A A A
BANTUL - Pemkab Bantul berencana menggelar operasi pasar gas elpiji 3 kg di 17 kecamatan. Namun sayangnya baru dimulai di enam kecamatan, operasi pasar dinilai sudah salah sasaran.

Pasalnya, saat operasi pasar digelar, beberapa warga yang membeli diduga tidak hanya masyarakat biasa, namun dari kalangan pengecer. Dalam operasi itu, terlihat ada beberapa orang yang sudah menunggu di luar pagar komplek kantor kecamatan.

Bahkan ada yang sengaja menggunakan mobil pikap untuk menampung tabung gas yang mereka dapatkan. Pkap tersebut terlihat meninggalkan komplek Kecamatan Sewon dengan membawa 8 tabung gas.

Pihak agen yang melakukan operasi pasar mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membedakan siapa konsumen sebenarnya dan siapa yang termasuk pengecer.

Salah seorang petugas agen PT Gasindo Mulyono mengatakan, pihaknya mendapat jatah melakukan operasi pasar gas 3 kg di Kantor Kecamatan Sewon. Sesuai dengan perintah dari PT Pertamina, mereka mengalokasikan sekitar 560 tabung gas.

Untuk mendapatkannya, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berhak mendapatkan dua tabung. "Selain itu, yang sudah mendapatkan jatah tabung jari mereka dicelup ke dalam tinta," paparnya.

Ia memang mengakui tidak mungkin bisa membedakan siapa yang termasuk konsumen ataupun pengecer. Karena pihak agen hanya mensyaratkan KTP sehingga siapapun yang membawa KTP dan membawa tabung gas maka pihaknya akan memberikan jatahnya karena sudah sah asalkan membayar Rp 15.500 pertabung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul Sulistyanto mengungkapkan, pihaknya mengusulkan adanya operasi pasar di 75 desa.

Namun ternyata Selasa 26 Mei 2015 sore mereka mendapatkan pemberitahuan akan ada operasi pasar gas di 17 Kantor Kecamatan dengan alokasi 560 tabung setiap Kantor Kecamatan. "Sebetulnya kami mengusulkan semua desa untuk pemerataan, tetapi mereka menyetujui di 17 Kecamatan," pungkasnya.

Sulis tidak menampik kemungkinan operasi pasar tersebut kembali salah sasaran karena dimanfaatkan oleh para pengecer.

Karena syarat yang dibebankan oleh PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) hanya berupa KTP untuk mendapatkan jatah tabung gas 3 kilogram tersebut. Sehingga memungkinkan, semua keluarga pengecer yang memiliki KTP dikerahkan untuk mendapatkan gas.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5171 seconds (0.1#10.140)