RPA Perindo Berharap Pelaku Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih Dihukum Maksimal
Kamis, 19 Januari 2023 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai catatan ini adalah proses yang paling lama, delapan bulan baru pelakunya ditangkap. Harapan kami supaya secepatnya diproses sesuai UU yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang maksimal," pungkasnya.
Sementara, ibu korban, R (39), menyebut kondisi anaknya mulai membaik. "Alhamdulillah dia sudah pulih berkat P2TP2A di daerah Pulogadung itu, dokter psikolog dan dokter anaknya sudah membantu, terima kasih," ucapnya di Kantor RPA Perindo, Rabu (18/1/2023).
Penuntasan kasus ini dikawal penuh RPA Perindo. RPA Perindo melakukan pendampingan hukum, mendampingi hingga pemulihan kondisi korban. RPA Perindo membawa korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan perawatan pemulihan kondisi psikis.
Menurut R, konsultasi sudah dilakukan sebanyak empat kali. Setelah rangkaian itu dilakukan, akhirnya kondisi psikis anaknya sudah normal kembali.
Sementara, ibu korban, R (39), menyebut kondisi anaknya mulai membaik. "Alhamdulillah dia sudah pulih berkat P2TP2A di daerah Pulogadung itu, dokter psikolog dan dokter anaknya sudah membantu, terima kasih," ucapnya di Kantor RPA Perindo, Rabu (18/1/2023).
Penuntasan kasus ini dikawal penuh RPA Perindo. RPA Perindo melakukan pendampingan hukum, mendampingi hingga pemulihan kondisi korban. RPA Perindo membawa korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan perawatan pemulihan kondisi psikis.
Menurut R, konsultasi sudah dilakukan sebanyak empat kali. Setelah rangkaian itu dilakukan, akhirnya kondisi psikis anaknya sudah normal kembali.
(zik)
Lihat Juga :