Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
loading...
A
A
A
Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Atas putusan itu pihak majelis hakim meminta tanggapan dari terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua belah pihak menyatakan pikir pikir apakah akan melakukan upaya banding apa tidak.
Kasus ini sebelumnya sempat heboh. Dimana sebelumnya vonis pidana, Mujahidin surat terbuka bahwa dia menyerahkan uang Rp 460 juta kepada oknum jaksa berinisial DSD. Uang itu diberikan sebagai upaya agar dia bebaskan dari tuntutan. Namun nyatanya jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun. Belangan pihak kejaksaan membantah bahwa ada jaksa menerima suap dalam perkara tersebut.
Atas putusan itu pihak majelis hakim meminta tanggapan dari terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua belah pihak menyatakan pikir pikir apakah akan melakukan upaya banding apa tidak.
Kasus ini sebelumnya sempat heboh. Dimana sebelumnya vonis pidana, Mujahidin surat terbuka bahwa dia menyerahkan uang Rp 460 juta kepada oknum jaksa berinisial DSD. Uang itu diberikan sebagai upaya agar dia bebaskan dari tuntutan. Namun nyatanya jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun. Belangan pihak kejaksaan membantah bahwa ada jaksa menerima suap dalam perkara tersebut.
(nic)