Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
"Awal diketahuinya saat korban sakit. Kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya. Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Musi Banyuasin Ditangkap
Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. RL melakukan itu saat ayah korban tidak berada di rumah. "Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ungkapnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016. "Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.
Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. RL melakukan itu saat ayah korban tidak berada di rumah. "Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ungkapnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016. "Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.
(don)
Lihat Juga :