Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:54 WIB
loading...
Perkosa Anak di Bawah...
RL (52), pria paruh baya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berdaya saat ditangkap polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Foto ilustrasi
A A A
KENDARI - RL (52), pria paruh baya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berdaya saat ditangkap polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. RL ditangkap lantaran aksi bejatnya memerkosa YLH (13) berulang kali. Mirisnya, korban merupakan tetangga pelaku.



Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. "RL ditangkap oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," kata AKP Fitrayadi, Rabu (18/1/2023). Baca juga: 6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum

Dari hasil interogasi, pelaku melancarkan tindakan biadabnya itu sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. "Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000," kata AKP Fitrayadi.

Setelah kejadian itu, aksi serupa berlanjut hingga tujuh kali, dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Dan setiap akan atau selesai melakukan hubungan badan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.

"Awal diketahuinya saat korban sakit. Kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya. Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Musi Banyuasin Ditangkap

Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. RL melakukan itu saat ayah korban tidak berada di rumah. "Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ungkapnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016. "Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Rekomendasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved