Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:54 WIB
loading...
Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
RL (52), pria paruh baya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berdaya saat ditangkap polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Foto ilustrasi
A A A
KENDARI - RL (52), pria paruh baya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berdaya saat ditangkap polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. RL ditangkap lantaran aksi bejatnya memerkosa YLH (13) berulang kali. Mirisnya, korban merupakan tetangga pelaku.



Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. "RL ditangkap oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," kata AKP Fitrayadi, Rabu (18/1/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku melancarkan tindakan biadabnya itu sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. "Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000," kata AKP Fitrayadi.

Setelah kejadian itu, aksi serupa berlanjut hingga tujuh kali, dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Dan setiap akan atau selesai melakukan hubungan badan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.

"Awal diketahuinya saat korban sakit. Kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. RL melakukan itu saat ayah korban tidak berada di rumah. "Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ungkapnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016. "Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2957 seconds (0.1#10.140)