Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:54 WIB
loading...
RL (52), pria paruh baya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berdaya saat ditangkap polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Foto ilustrasi
A
A
A
KENDARI - RL (52), pria paruh baya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berdaya saat ditangkap polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. RL ditangkap lantaran aksi bejatnya memerkosa YLH (13) berulang kali. Mirisnya, korban merupakan tetangga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. "RL ditangkap oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," kata AKP Fitrayadi, Rabu (18/1/2023). Baca juga: 6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Dari hasil interogasi, pelaku melancarkan tindakan biadabnya itu sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. "Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000," kata AKP Fitrayadi.
Setelah kejadian itu, aksi serupa berlanjut hingga tujuh kali, dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Dan setiap akan atau selesai melakukan hubungan badan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. "RL ditangkap oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," kata AKP Fitrayadi, Rabu (18/1/2023). Baca juga: 6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Dari hasil interogasi, pelaku melancarkan tindakan biadabnya itu sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. "Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000," kata AKP Fitrayadi.
Setelah kejadian itu, aksi serupa berlanjut hingga tujuh kali, dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Dan setiap akan atau selesai melakukan hubungan badan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.
Lihat Juga :