Terbukti Korupsi Rp538 Juta, Ketua Gapoktan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Senin, 16 Januari 2023 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Hartono selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp538 juta.
Baca juga: Curi Motor Buruh Perkebunan, Jufri Ditangkap Polisi di Rumah Mertua
"Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Rudi Hartono.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp538 juta.
Baca juga: Curi Motor Buruh Perkebunan, Jufri Ditangkap Polisi di Rumah Mertua
"Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Rudi Hartono.
(nic)
Lihat Juga :