Pemasok Darah Manusia untuk Sarana Ritual Ditangkap di Gresik

Senin, 16 Januari 2023 - 19:16 WIB
loading...
Pemasok Darah Manusia...
Tersangka MI yang memasok darah manusia untuk sarana ritual dan tersangka MY (di kursi roda) dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Polres Gresik. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Pemasok darah manusia untuk sarana ritual dan dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipatgandakan.

Polisi mengamankan MI (41) yang diduga sebagai pemasok darah manusia dalam kemasan kantung berlogo PMI untuk keperluan ritual penggandaan uang.

Baca juga: Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun

Sedangkan tersangka MY (43) ditangkap karena merupakan dukun palsu pengganda uang yang melakukan penipuan. MY hanya bisa pasrah saat digiring menggunakan sepatu roda menuju ruang press release Mapolres Gresik.

Kedua tersangka asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur itu diduga bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipat gandakan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang mainan, keris, dan sejumlah patung kuningan yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebanyak 5 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp565 juta.

Baca juga: Puja Bhairawa, Ritual Minum Darah dan Bersetubuh hingga Makan Daging Manusia

Dia menjelaskan, modus tersangka dengan meminta korban menyerahkan uang kemudian melakukan ritual penggandaan uang dengan bantuan jenglot. Sedangkan darah manusia dalam kantong PMI digunakan untuk ritual dan memberikan makanan kepada jenglot.

Kapolres memaparkan, setelah ritual selesai tersangka menunjukkan uang sebesar Rp3,9 miliar rupiah yang tertata rapi di dalam kopor. Namun belakangan diketahui bahwa uang miliaran rupiah tersebut ternyata uang mainan.

"Tersangka dukun palsu berinisial MY dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. Sedangkan tersangka MI yang bertugas memasok darah dijerat Pasal 195 Undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mayat Terbungkus Kardus...
Mayat Terbungkus Kardus Ditemukan di Pinggir Jalan di Gresik, Diduga Korban Pembunuhan
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Dukun Palsu...
Ini Tampang Dukun Palsu Modus Penggandaan Uang via Tuyul di OKU Timur
Terungkap! Ini Motif...
Terungkap! Ini Motif Penagih Utang Tewas Dibacok Pengutang di Cianjur
Mayat Pria Bersimbah...
Mayat Pria Bersimbah Darah Tergeletak di Pinggir Jalan Hebohkan Warga Soreang
2 Pemuda Lamongan Pulang...
2 Pemuda Lamongan Pulang Ngopi Dibacok 3 Pria Misterius di Gresik
Norwegia Kenalkan Tes...
Norwegia Kenalkan Tes Darah untuk Deteksi Perubahan Otak Terkait Alzheimer
Mengenal Golden Blood,...
Mengenal Golden Blood, Golongan Darah Langka yang Hanya Dimiliki 50 Orang di Dunia
Fantastis! Robot Kapal...
Fantastis! Robot Kapal Selam 2mm Sukses Berenang di Darah Babi, bisa Antar Obat Lewat Pembuluh Darah
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved