Pemasok Darah Manusia untuk Sarana Ritual Ditangkap di Gresik

Senin, 16 Januari 2023 - 19:16 WIB
loading...
Pemasok Darah Manusia...
Tersangka MI yang memasok darah manusia untuk sarana ritual dan tersangka MY (di kursi roda) dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Polres Gresik. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Pemasok darah manusia untuk sarana ritual dan dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipatgandakan.

Polisi mengamankan MI (41) yang diduga sebagai pemasok darah manusia dalam kemasan kantung berlogo PMI untuk keperluan ritual penggandaan uang.

Baca juga: Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun

Sedangkan tersangka MY (43) ditangkap karena merupakan dukun palsu pengganda uang yang melakukan penipuan. MY hanya bisa pasrah saat digiring menggunakan sepatu roda menuju ruang press release Mapolres Gresik.

Kedua tersangka asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur itu diduga bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipat gandakan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang mainan, keris, dan sejumlah patung kuningan yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebanyak 5 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp565 juta.

Baca juga: Puja Bhairawa, Ritual Minum Darah dan Bersetubuh hingga Makan Daging Manusia

Dia menjelaskan, modus tersangka dengan meminta korban menyerahkan uang kemudian melakukan ritual penggandaan uang dengan bantuan jenglot. Sedangkan darah manusia dalam kantong PMI digunakan untuk ritual dan memberikan makanan kepada jenglot.

Kapolres memaparkan, setelah ritual selesai tersangka menunjukkan uang sebesar Rp3,9 miliar rupiah yang tertata rapi di dalam kopor. Namun belakangan diketahui bahwa uang miliaran rupiah tersebut ternyata uang mainan.

"Tersangka dukun palsu berinisial MY dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. Sedangkan tersangka MI yang bertugas memasok darah dijerat Pasal 195 Undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mayat Terbungkus Kardus...
Mayat Terbungkus Kardus Ditemukan di Pinggir Jalan di Gresik, Diduga Korban Pembunuhan
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Dukun Palsu...
Ini Tampang Dukun Palsu Modus Penggandaan Uang via Tuyul di OKU Timur
Terungkap! Ini Motif...
Terungkap! Ini Motif Penagih Utang Tewas Dibacok Pengutang di Cianjur
Mayat Pria Bersimbah...
Mayat Pria Bersimbah Darah Tergeletak di Pinggir Jalan Hebohkan Warga Soreang
2 Pemuda Lamongan Pulang...
2 Pemuda Lamongan Pulang Ngopi Dibacok 3 Pria Misterius di Gresik
Norwegia Kenalkan Tes...
Norwegia Kenalkan Tes Darah untuk Deteksi Perubahan Otak Terkait Alzheimer
Mengenal Golden Blood,...
Mengenal Golden Blood, Golongan Darah Langka yang Hanya Dimiliki 50 Orang di Dunia
Fantastis! Robot Kapal...
Fantastis! Robot Kapal Selam 2mm Sukses Berenang di Darah Babi, bisa Antar Obat Lewat Pembuluh Darah
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved