Curi Motor di Rumah Kos, Pemuda Semarang Dijebloskan ke Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 07:15 WIB
loading...
Curi Motor di Rumah Kos, Pemuda Semarang Dijebloskan ke Penjara
Seorang pemuda berinisial MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang diringkus polisi. MI ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor Yamaha RX S bernomor polisi H 3158 DC. (Ist)
A A A
SEMARANG - Seorang pemuda berinisial MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang diringkus polisi. MI ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor Yamaha RX S bernomor polisi H 3158 DC.

Korbannya adalah Erfan Masrukhan (20), warga Kecamatan Tengaran yang indekos di daerah Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semaran.

Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika penangkapan tersangka didasarkan laporan korban. Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono.

"Tersangka diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor milik korban. Kasus ini dalam proses penyidikan," ujar Yovan, Senin (16/1/2023).

Kapolres mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum sebelum ditinggal beristirahat. Sebab tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban

"Maka alangkah baiknya untuk masyarakat memastikan kembali kendaraan, pintu gerbang rumah maupun pintu utama sudah dalam keadaan terkunci. Apabila perlu diberi kunci tambahan," ucapnya.

Baca: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 800 Personel Polisi Disiagakan.

Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 11 Januari 2023. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat kerja.

"Motor korban di parkir di halaman rumah kos. Diperkirakan motor hilang pada malam hari," ujarnya.

Diduga, korban lupa bahwa kunci sepeda motor masih berada di kendaraan. Sehingga pelaku mudah membawa lari sepeda motor korban.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)