Kakak dan Adik Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap, Uang Rp5 Juta Disimpan di Jok Motor
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Kakak beradik pencuri kotak amal masjid di dua lokasi berbeda di Bangkalan, Madura tak berkutik ditangkap polisi . Uang hasil curian berjumlah jutaan rupiah yang disimpan di jok motor berhasil diamankan.
Kedua tersangka kakak beradik tersebut ditangkap di jalanan usai melakukan aksinya. Selain uang jutaan rupiah, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang biasa mereka gunakan saat beraksi.
Aksi penangkapan dua pelaku pencurian kotak amal masjid itu dilakukan oleh 6 orang anggota Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, saat sedang dalam perjalanan pulang usai beraksi.
Kedua pelaku berinisial SA dan adiknya SU warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
Awalnya, para anggota resmob ini sedang menyelidiki kasus curanmor yang mereka tangani. Namun ketika mobil mereka melewati Jalan Naga Sakti di Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, para polisi berpakaian preman ini malah melihat dua orang naik sepeda motor, di lokasi tersebut saat tengah malam.
Karena curiga, polisi pun menghentikannya saat digeledah, petugas makin curiga karena di bawah jok sepeda motor keduanya ditemukan uang sekitar Rp5 juta dalam berbagai pecahan uang kertas.
Bahkan ditemukan pula sejumlah perkakas di dalam jok yakni, palu, obeng dan satu batang besi pencungkil.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyebutkan, tersangka SA dan SU awalnya mengelak dan beralasan baru datang berjualan dari pasar, namun setelah dibawa ke Mapolres Bangkalan dan dilakukan interogasi oleh penyidik akhirnya mereka mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan pelaku, mereka baru saja membobol kotak amal masjid di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan serta kotak amal di sebuah pemakaman,” bebernya.
Keterangan pelaku ini ternyata benar, setelah polisi menghubungi takmir masjid Desa Lajing bahwa kotak amal masjid mereka baru saja dicuri orang.
“Kedua pelaku kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kedua tersangka kakak beradik tersebut ditangkap di jalanan usai melakukan aksinya. Selain uang jutaan rupiah, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang biasa mereka gunakan saat beraksi.
Aksi penangkapan dua pelaku pencurian kotak amal masjid itu dilakukan oleh 6 orang anggota Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, saat sedang dalam perjalanan pulang usai beraksi.
Kedua pelaku berinisial SA dan adiknya SU warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
Awalnya, para anggota resmob ini sedang menyelidiki kasus curanmor yang mereka tangani. Namun ketika mobil mereka melewati Jalan Naga Sakti di Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, para polisi berpakaian preman ini malah melihat dua orang naik sepeda motor, di lokasi tersebut saat tengah malam.
Karena curiga, polisi pun menghentikannya saat digeledah, petugas makin curiga karena di bawah jok sepeda motor keduanya ditemukan uang sekitar Rp5 juta dalam berbagai pecahan uang kertas.
Bahkan ditemukan pula sejumlah perkakas di dalam jok yakni, palu, obeng dan satu batang besi pencungkil.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyebutkan, tersangka SA dan SU awalnya mengelak dan beralasan baru datang berjualan dari pasar, namun setelah dibawa ke Mapolres Bangkalan dan dilakukan interogasi oleh penyidik akhirnya mereka mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan pelaku, mereka baru saja membobol kotak amal masjid di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan serta kotak amal di sebuah pemakaman,” bebernya.
Keterangan pelaku ini ternyata benar, setelah polisi menghubungi takmir masjid Desa Lajing bahwa kotak amal masjid mereka baru saja dicuri orang.
“Kedua pelaku kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)