Kakak dan Adik Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap, Uang Rp5 Juta Disimpan di Jok Motor
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyebutkan, tersangka SA dan SU awalnya mengelak dan beralasan baru datang berjualan dari pasar, namun setelah dibawa ke Mapolres Bangkalan dan dilakukan interogasi oleh penyidik akhirnya mereka mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan pelaku, mereka baru saja membobol kotak amal masjid di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan serta kotak amal di sebuah pemakaman,” bebernya.
Keterangan pelaku ini ternyata benar, setelah polisi menghubungi takmir masjid Desa Lajing bahwa kotak amal masjid mereka baru saja dicuri orang.
“Kedua pelaku kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
“Dari keterangan pelaku, mereka baru saja membobol kotak amal masjid di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan serta kotak amal di sebuah pemakaman,” bebernya.
Keterangan pelaku ini ternyata benar, setelah polisi menghubungi takmir masjid Desa Lajing bahwa kotak amal masjid mereka baru saja dicuri orang.
“Kedua pelaku kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)