Curi Motor untuk Beli Sabu, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang pria berinisial AN (52), warga Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi. Pria paruh baya itu ditangkap karena mencuri motor Honda Blade BE 7325 Ra milik petani.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pelaku mencuri motor milik seorang petani bernama Nunung Rahmawati (39) di pesawahan Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu, pada (7/12/2022).
"Ya benar, Sabtu dinihari tadi, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan," katanya, Sabtu (15/1/2023).
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari 1 bulan melakukan penyelidikan kasus. Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani tersebut ditangkap saat melintas dijalan umum.
"Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor, dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang," ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri motor untuk membeli narkotika. "Rencananya sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli sabu," terangnya
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan juga Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun lamanya.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pelaku mencuri motor milik seorang petani bernama Nunung Rahmawati (39) di pesawahan Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu, pada (7/12/2022).
"Ya benar, Sabtu dinihari tadi, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan," katanya, Sabtu (15/1/2023).
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari 1 bulan melakukan penyelidikan kasus. Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani tersebut ditangkap saat melintas dijalan umum.
"Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor, dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang," ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri motor untuk membeli narkotika. "Rencananya sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli sabu," terangnya
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan juga Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun lamanya.
(san)