10 Warga Blitar Dideportasi setelah Tertangkap di Luar Negeri sebagai TKI Ilegal
loading...
A
A
A
BLITAR - Sejumlah warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tertangkap sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di luar negeri. Mereka nekat bekerja di luar negeri tanpa mengantongi dokumen resmi .
Selama tahun 2022, sebanyak 6 warga Kabupaten Blitar telah dipulangkan (deportasi) dari Malaysia dan 4 orang dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
“Total ada 10 PMI ilegal asal Kabupaten Blitar yang dipulangkan selama tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).
Status buruh migran ilegal asal Blitar terungkap saat mereka terjaring razia aparat berwenang di negara tempat bekerja. Mereka diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Beberapa buruh migran terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). “Kemudian ada yang alasannya tidak memiliki izin kerja,” ungkap Yopie.
Informasi yang dihimpun, tidak semua buruh migran ilegal berniat bekerja secara ilegal. Banyak yang menjadi ilegal karena tidak kerasan di tempat kerja.
Salah satu alasannya adalah upah yang tidak sesuai harapan atau sikap majikan yang kejam.
Saat melarikan diri untuk mencari majikan baru, mereka menjadi ilegal. Di Malaysia misalnya, banyak buruh migran ilegal yang memilih bekerja di kawasan perkebunan sawit. Saat razia, mereka dengan mudah bersembunyi di dalam hutan.
Yopie mengakui dalam setiap tahun masih ada warga Kabupaten Blitar yang dideportasi dari Malaysia karena berstatus buruh migran ilegal.
Ia menilai jarak yang dekat dengan Indonesia, jadi salah satu faktor masih adanya buruh migran ilegal asal Blitar di Malaysia.
“Setiap tahun masih ada data PMI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi dari Malaysia,” ungkap Yopie.
Baca: Jadi Penadah Hasil Curian, Fernando Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Untuk mencegah munculnya buruh migran ilegal, disnaker Kabupaten Blitar terus berusaha keras melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Memberikan semacam penyuluhan bagaimana prosedur menjadi buruh migran, termasuk bahayanya ketika mereka berstatus ilegal.
Selama tahun 2022, sebanyak 6 warga Kabupaten Blitar telah dipulangkan (deportasi) dari Malaysia dan 4 orang dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
“Total ada 10 PMI ilegal asal Kabupaten Blitar yang dipulangkan selama tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).
Status buruh migran ilegal asal Blitar terungkap saat mereka terjaring razia aparat berwenang di negara tempat bekerja. Mereka diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Beberapa buruh migran terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). “Kemudian ada yang alasannya tidak memiliki izin kerja,” ungkap Yopie.
Informasi yang dihimpun, tidak semua buruh migran ilegal berniat bekerja secara ilegal. Banyak yang menjadi ilegal karena tidak kerasan di tempat kerja.
Salah satu alasannya adalah upah yang tidak sesuai harapan atau sikap majikan yang kejam.
Saat melarikan diri untuk mencari majikan baru, mereka menjadi ilegal. Di Malaysia misalnya, banyak buruh migran ilegal yang memilih bekerja di kawasan perkebunan sawit. Saat razia, mereka dengan mudah bersembunyi di dalam hutan.
Yopie mengakui dalam setiap tahun masih ada warga Kabupaten Blitar yang dideportasi dari Malaysia karena berstatus buruh migran ilegal.
Ia menilai jarak yang dekat dengan Indonesia, jadi salah satu faktor masih adanya buruh migran ilegal asal Blitar di Malaysia.
“Setiap tahun masih ada data PMI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi dari Malaysia,” ungkap Yopie.
Baca: Jadi Penadah Hasil Curian, Fernando Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Untuk mencegah munculnya buruh migran ilegal, disnaker Kabupaten Blitar terus berusaha keras melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Memberikan semacam penyuluhan bagaimana prosedur menjadi buruh migran, termasuk bahayanya ketika mereka berstatus ilegal.
(nag)