Pejabat Inspektorat OKU Selatan Digerebek di Kamar Hotel saat Asyik Lucuti Daster ASN Selingkuhan
Jum'at, 13 Januari 2023 - 23:41 WIB
loading...
Seorang pejabat Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, digerbek saat menyetubuhi ASN Dinas Kehutanan Sumsel, yang berstatus istri orang di kamar hotel. Foto/iNews TV/Ahmad Syaiful
A
A
A
BANYUASIN - Penggerebekan pasangan selingkuh menggegerkan warga di sekitar hotel yang ada di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pasangan selingkuh yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, kedapatan tengah bersetubuh di dalam kamar hotel.
Baca juga: Tragis! Usai Ditangkap saat Selingkuh dengan Istri Kades, Ketua RT Diusir Warga
Pasangan selingkuh tersebut, diketahui berinisil MR (44) seorang pejabat di Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan wanita bersuami berinisial NS yang berstatus sebagai ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Saat digerebek di dalam kamar hotel, MR tengah asyik melucuti daster yang dikenakan NS. Pasangan selingkuh ini panik, dan tidak menyangka kamar hotel yang mereka tempati untuk bersetubuh bakal digerebek petugas dan suami NS, berinisial Y.
Baca juga: Kisah Telik Sandi Cantik Nyimas Utari, Hancur Lebur Ditembak Meriam Usai Penggal Kepala Gubernur Jenderal VOC JP Coen
Penggerebekan pasangan selingkuh ini berawal dari kecurigan Y terhadap NS, yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengalami perubahan tingkah laku. Melihat hal itu, Y lalu meminta bantuan polisi untuk melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri.
![Pejabat Inspektorat OKU Selatan Digerebek di Kamar Hotel saat Asyik Lucuti Daster ASN Selingkuhan]()
Kecurigaan Y terbukti benar. NS kedapatan selingkuh dengan MR di kamar hotel. Setelah penggrebekan, pasangan selingkuh tersebut langsung digelandang ke Polres Banyuasin, atas laporan Y.
Baca juga: Segera Rampung, Konten Masjid Al Jabbar Senilai Rp14,5 Miliar Dapat Dinikmati Publik
Kini kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin. Persidangan yang dilakukan secara tertutup tersebut, sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
![Pejabat Inspektorat OKU Selatan Digerebek di Kamar Hotel saat Asyik Lucuti Daster ASN Selingkuhan]()
Kuasa hukum Y, Rusmawati menegaskan, dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut, Y berharap majelis hakim menghukum pasangan selingkuh tersebut, dengan hukuman berat karena perselingkuhan itu telah menghancurkan rumah tangga Y.
Baca juga: Tragis! Usai Ditangkap saat Selingkuh dengan Istri Kades, Ketua RT Diusir Warga
Pasangan selingkuh tersebut, diketahui berinisil MR (44) seorang pejabat di Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan wanita bersuami berinisial NS yang berstatus sebagai ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Saat digerebek di dalam kamar hotel, MR tengah asyik melucuti daster yang dikenakan NS. Pasangan selingkuh ini panik, dan tidak menyangka kamar hotel yang mereka tempati untuk bersetubuh bakal digerebek petugas dan suami NS, berinisial Y.
Baca juga: Kisah Telik Sandi Cantik Nyimas Utari, Hancur Lebur Ditembak Meriam Usai Penggal Kepala Gubernur Jenderal VOC JP Coen
Penggerebekan pasangan selingkuh ini berawal dari kecurigan Y terhadap NS, yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengalami perubahan tingkah laku. Melihat hal itu, Y lalu meminta bantuan polisi untuk melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri.

Kecurigaan Y terbukti benar. NS kedapatan selingkuh dengan MR di kamar hotel. Setelah penggrebekan, pasangan selingkuh tersebut langsung digelandang ke Polres Banyuasin, atas laporan Y.
Baca juga: Segera Rampung, Konten Masjid Al Jabbar Senilai Rp14,5 Miliar Dapat Dinikmati Publik
Kini kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin. Persidangan yang dilakukan secara tertutup tersebut, sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum Y, Rusmawati menegaskan, dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut, Y berharap majelis hakim menghukum pasangan selingkuh tersebut, dengan hukuman berat karena perselingkuhan itu telah menghancurkan rumah tangga Y.
(eyt)
Lihat Juga :