Pejabat Inspektorat OKU Selatan Digerebek di Kamar Hotel saat Asyik Lucuti Daster ASN Selingkuhan

Jum'at, 13 Januari 2023 - 23:41 WIB
loading...
Pejabat Inspektorat OKU Selatan Digerebek di Kamar Hotel saat Asyik Lucuti Daster ASN Selingkuhan
Seorang pejabat Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, digerbek saat menyetubuhi ASN Dinas Kehutanan Sumsel, yang berstatus istri orang di kamar hotel. Foto/iNews TV/Ahmad Syaiful
A A A
BANYUASIN - Penggerebekan pasangan selingkuh menggegerkan warga di sekitar hotel yang ada di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pasangan selingkuh yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, kedapatan tengah bersetubuh di dalam kamar hotel.



Pasangan selingkuh tersebut, diketahui berinisil MR (44) seorang pejabat di Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan wanita bersuami berinisial NS yang berstatus sebagai ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.



Saat digerebek di dalam kamar hotel, MR tengah asyik melucuti daster yang dikenakan NS. Pasangan selingkuh ini panik, dan tidak menyangka kamar hotel yang mereka tempati untuk bersetubuh bakal digerebek petugas dan suami NS, berinisial Y.



Penggerebekan pasangan selingkuh ini berawal dari kecurigan Y terhadap NS, yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengalami perubahan tingkah laku. Melihat hal itu, Y lalu meminta bantuan polisi untuk melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri.

Pejabat Inspektorat OKU Selatan Digerebek di Kamar Hotel saat Asyik Lucuti Daster ASN Selingkuhan


Kecurigaan Y terbukti benar. NS kedapatan selingkuh dengan MR di kamar hotel. Setelah penggrebekan, pasangan selingkuh tersebut langsung digelandang ke Polres Banyuasin, atas laporan Y.



Kini kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin. Persidangan yang dilakukan secara tertutup tersebut, sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pejabat Inspektorat OKU Selatan Digerebek di Kamar Hotel saat Asyik Lucuti Daster ASN Selingkuhan


Kuasa hukum Y, Rusmawati menegaskan, dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut, Y berharap majelis hakim menghukum pasangan selingkuh tersebut, dengan hukuman berat karena perselingkuhan itu telah menghancurkan rumah tangga Y.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)