Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah

Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:44 WIB
loading...
A A A
Selama ini tanah kas desa menjadi salah satu penghasilan Desa. Sehingga ketika tanah kas desa mereka terkena proyek jalan tol maka tidak boleh desa kemudian tidak punya penghasilan.

Menurut Aji, dalam Palilah tersebut nantinya juga akan ditulis tentang batas waktunya. Namun sepertinya jika digunakan untuk jalan tol maka bunyi Palilahnya adalah sepanjang masih digunakan maka masih berlaku tetapi kalau ada perubahan peruntukan maka perlu palilah baru.

"Nah nanti bergantung pada kesepakatan antara Jasa Marga dengan Pihak Keraton,"kata dia.

Apakah suatu saat bisa diminta oleh Keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Karena hal ini sama seperti pemberian palilah tanah keraton untuk sekolah.

" kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu yayasan itu silakan dipergunakan," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)