Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Yang pertama adalah tanah Keraton Yogyakarta yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem.
Baca juga: Makna Paes Ageng Jogja dan Alis Tanduk Rusa, Riasan Pengantin Khas Putri Keraton yang Dipakai Erina Gudono
Selain itu tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.
"Tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah keraton yang dipalilahkan kepada desa agar dipergunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru," kata dia.
Aji menambahkan saat ini tengah ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa. Apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun. Dan hal itu masih dalam perbedaan tertentu pembicaraannya masih berlangsung.
Baca juga: Makna Paes Ageng Jogja dan Alis Tanduk Rusa, Riasan Pengantin Khas Putri Keraton yang Dipakai Erina Gudono
Selain itu tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.
"Tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah keraton yang dipalilahkan kepada desa agar dipergunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru," kata dia.
Aji menambahkan saat ini tengah ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa. Apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun. Dan hal itu masih dalam perbedaan tertentu pembicaraannya masih berlangsung.
Lihat Juga :