Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah

Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:44 WIB
loading...
Tanah Sultan Ground...
Keraton Yogyakarta tidak akan melepas kepemilikan tanah Sultan Ground yang terkena dampak pembangunan jalan tol baik tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JOGJA - Keraton Yogyakarta tidak akan melepas kepemilikan tanah Sultan Ground yang terkena dampak pembangunan jalan tol baik tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo. Keputusan ini menyusul adanya beberapa bidang tanah Sultan Ground yang akan terkena jalan tol.

"Tanah Sultan Ground tidak akan dilepas oleh pihak Keraton untuk proses ganti untuk kepada pihak PT Jasa Marga,"kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji di kompleks Kepatihan, Jogjakarta, Jumat (14/1/2023).


Aji mengatakan, sejak awal Keraton Yogyakarta itu sudah menyampaikan bahwa tanah keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilahkan.

Tentu saja pemakaian Sultan Ground untuk jalan tol tersebut harus melalui prosedur agar memiliki landasan hukum. Di mana nanti mekanisme yang ditempuh adalah pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah.

"Palilah (kerelaan) tersebut diberikan oleh pihak Keraton Yogyakarta kepada Direktorat Jenderal Jasa Marga. Sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilahnya keluar," kata Aji

Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Yang pertama adalah tanah Keraton Yogyakarta yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem.



Selain itu tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.

"Tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah keraton yang dipalilahkan kepada desa agar dipergunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru," kata dia.

Aji menambahkan saat ini tengah ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa. Apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun. Dan hal itu masih dalam perbedaan tertentu pembicaraannya masih berlangsung.

Selama ini tanah kas desa menjadi salah satu penghasilan Desa. Sehingga ketika tanah kas desa mereka terkena proyek jalan tol maka tidak boleh desa kemudian tidak punya penghasilan.

Menurut Aji, dalam Palilah tersebut nantinya juga akan ditulis tentang batas waktunya. Namun sepertinya jika digunakan untuk jalan tol maka bunyi Palilahnya adalah sepanjang masih digunakan maka masih berlaku tetapi kalau ada perubahan peruntukan maka perlu palilah baru.

"Nah nanti bergantung pada kesepakatan antara Jasa Marga dengan Pihak Keraton,"kata dia.

Apakah suatu saat bisa diminta oleh Keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Karena hal ini sama seperti pemberian palilah tanah keraton untuk sekolah.

" kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu yayasan itu silakan dipergunakan," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3120 seconds (0.1#10.140)