Buronan Terpidana Korupsi Jalan di Tebo Senilai Rp1,5 M Dibekuk di Jakarta
Jum'at, 13 Januari 2023 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca: Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan.
Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi terpidana Musashi Pangeran Betara.
Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
Baca: Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan.
Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi terpidana Musashi Pangeran Betara.
Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
(nag)
Lihat Juga :