Buronan Terpidana Korupsi Jalan di Tebo Senilai Rp1,5 M Dibekuk di Jakarta
loading...
A
A
A
JAMBI - Kejati Jambi berhasil membekuk buronan terpidana korupsi jalan di Tebo senilai Rp1,5 miliar. Terpidana bernama Musashi Pengeran Betara itu dibekuk di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Asintel Kejati Jambi Jufri didampingi Kajari Tebo, Dinar Krispiaji mengatakan, Musashi Pangeran Betara telah menjadi buron untuk kali kedua.
"Terpidana ini sebelumnya mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, jika terdakwa di tahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan di Jambi.
"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 M, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri," tuturnya.
Diakuinya, saat diamankan Rabu (11/1/2023) malam lalu, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya.
"Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji menimpali.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca: Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan.
Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi terpidana Musashi Pangeran Betara.
Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
Asintel Kejati Jambi Jufri didampingi Kajari Tebo, Dinar Krispiaji mengatakan, Musashi Pangeran Betara telah menjadi buron untuk kali kedua.
"Terpidana ini sebelumnya mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, jika terdakwa di tahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan di Jambi.
"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 M, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri," tuturnya.
Diakuinya, saat diamankan Rabu (11/1/2023) malam lalu, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya.
"Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji menimpali.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca: Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan.
Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi terpidana Musashi Pangeran Betara.
Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
(nag)