Terbuai Janji Palsu, Gadis Belia 10 Kali Disetubuhi Pengantar Galon
Kamis, 12 Januari 2023 - 13:20 WIB
loading...
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy. SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus IT (22), tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai pengantar galon, membawa lari korban anak di bawah umur selama 5 hari.
Selama waktu itu tersangka berhasil menyetubuhi korbannya sebanyak 10 kali di rumah kontrakan tersangka.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pencabulan bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban di salah satu tempat nongkrong.
Perkenalan kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban bermain ke rumah kontrakannya. Saat berada di rumah kontrakan, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
Korban akhirnya bersedia melakukan hubungan badan setelah tersangka berjanji menikahi korban. "Tersangka merayu terus hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan seks," kata Arief, Kamis (12/1/23).
Arief mengatakan setelah kejadian tersebut kemudian pertemuan berlanjut saat tersangka mengajak korban berjalan-jalan seputar Karawang.
Setelah itu pelaku kembali mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka. Bahkan kali ini tersangka mengajak korban menginap di rumah tersangka selama 5 hari.
Selama waktu itu tersangka berhasil menyetubuhi korbannya sebanyak 10 kali di rumah kontrakan tersangka.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pencabulan bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban di salah satu tempat nongkrong.
Perkenalan kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban bermain ke rumah kontrakannya. Saat berada di rumah kontrakan, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
Korban akhirnya bersedia melakukan hubungan badan setelah tersangka berjanji menikahi korban. "Tersangka merayu terus hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan seks," kata Arief, Kamis (12/1/23).
Arief mengatakan setelah kejadian tersebut kemudian pertemuan berlanjut saat tersangka mengajak korban berjalan-jalan seputar Karawang.
Setelah itu pelaku kembali mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka. Bahkan kali ini tersangka mengajak korban menginap di rumah tersangka selama 5 hari.
Lihat Juga :