Peras dan Ancam Kades, 2 Oknum Wartawan di Pemalang Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:47 WIB
loading...
Peras dan Ancam Kades,...
Polres Pemalang mengamankan dua oknum wartawan yakni Danuri (45) dan Nur Efendi (42). iNews TV/Suryono
A A A
PEMALANG - Polres Pemalang mengamankan dua oknum wartawan yakni Danuri (45) dan Nur Efendi (42). Keduanya menjadi tersangka dugaan pemerasan kepala desa (Kades) di Pemalang bernama Mahmud (52).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, kedua tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang, Senin (9/1/2023) kemarin.

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban Mahmud, selaku kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Ari.

Dikatakan, setelah proyek jalan selesai, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” ujar Ari.

Karena korban merasa terancam, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” kata Kapolres.

Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023).

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personel Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” sebut Ari.

Baca: 2 Tahun Lumpuh, TKW Asal Blitar Dipulangkan dari Hongkong.

Dijelaskan Ari, saat ini Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya.

Kepada polisi, tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan, sudah sejak 2015. "Saya sangat menyesal dengan kejadian ini," pungkas tersangka.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)