Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:08 WIB
loading...
Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang
Polda Jateng diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dan lurah dalam praktik mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polda Jateng diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dan lurah dalam praktik mafia tanah di Kabupaten Semarang. Tanah seluas 4.050 meter di Sidomulyo, Ungaran Timur milik ahli waris almarhum Atmo Pawiro diduga dicaplok pengembang perumahan.

"Mestinya Polda Jateng segera mengusut dugaan keterlibatan oknum BPN dan oknum lurah yang saat ini menjabat sebagai Sekcam. Karena dengan andil mereka tanah masyarakat jadi berpindah tangan ke pengembang," kata Penasihat Repdem PDI Perjuangan Beathor Suryadi saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).



Beathor menduga para mafia tanah sudah masuk wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah sehingga aparat penegak hukum harus secepatnya bertindak agar ada rasa keadilan bagi masyarakat Jawa Tengah.

"Benar-benar keterlaluan tanah 4050 meter persegi yang sudah di pagar tembok bahkan ada alat berat di dalamnya masih berani dicaplok. Ini tentunya ada campur tangan dan bantuan dari oknum BPN dan oknum kelurahan yang bermain. Jadi kasus ini harus segera dituntaskan penyidikannya oleh Polda Jateng," tegas politisi PDI Perjuangan ini .

Sementara Listiani Widyaningsih, kuasa hukum ahli waris almarhum Atmo Pawiro mengaku telah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah terkait kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi tanah milik kliennya di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Terdapat barang-barang alat berat dan kelengkapan buldozer banyak yang hilang setelah tanah dikuasai Nayyara Residence. Makanya kita telah buat laporan adanya pencurian ke Polda Jateng dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," kata Listiani.



Listiani Widyaningsih meminta Penyidik Polda Jawa Tengah segera menggelar perkara kasus dugaan penyerobotan Lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang telah dilaporkan pada 25 Februari 2022 dengan Nomor LP/B129/ll/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Karena diduga kasus dugaan penyerobotan Lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melibatkan sejumlah oknum BPN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)