Gegara Masukkan Uang Rusak Puluhan Juta ke Mesin ATM, Pria di Surabaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:35 WIB
loading...
Gegara Masukkan Uang...
Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (10/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Rochmad Hidayat akhirnya berurusan dengan hukum. Dia pun divonis 1 tahun 2 bulan penjara gegara memasukkan uang rusak pecahan Rp50.000 ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta.

Dalam aksinya, Rochmad menggunting lembaran sudut uang rupiah pecahan Rp50.000 lalu memasukkannya ke sejumlah ATM di Surabaya.

Perkara yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bermula saat Rochmad warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu mengambil uang dari mesin ATM.



Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk.

Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi. Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang.



Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Diantaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta. Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta. Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stress karena tidak ada pendapatan.



Dia mengaku baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Terdakwa mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran. “Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas)," kata Herlambang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Pemkot Kediri Meralat...
Pemkot Kediri Meralat Jabatan Kaesang Pangarep, Ini Alasannya
Gubernur Khofifah Kawal...
Gubernur Khofifah Kawal Kualitas Pendidikan Jatim, Pastikan SPMB Berintegritas
Beri Solusi Konkret...
Beri Solusi Konkret Kasus Penahanan Ijazah, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan
5 Gunung Suci di Jawa...
5 Gunung Suci di Jawa Timur Jadi Patokan Kerajaan Dirikan Bangunan
Arus Mudik Lebaran 2025:...
Arus Mudik Lebaran 2025: Lalu Lintas Kendaraan di Jatim Turun 14,74 Persen
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Banjir Probolinggo:...
Banjir Probolinggo: 1 Meninggal, 314 KK Terdampak
Rekomendasi
Asing Tak Lagi Mendominasi,...
Asing Tak Lagi Mendominasi, Ini 5 Besar Subsektor Realisasi Investasi Rp465,2 Triliun
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI ‘Cidro Asmoro’ Eps. 3: Serunya Perjalanan Karier Musik Daru Dimulai
Ariel Noah Berduka,...
Ariel Noah Berduka, Kakak Tercinta Meninggal Dunia di Usia 49 Tahun
Berita Terkini
3 Orang Tewas dalam...
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
29 menit yang lalu
Pencinta Jokowi Bakar...
Pencinta Jokowi Bakar Poster Wajah Roy Suryo di Depan DPRD Malang
50 menit yang lalu
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
1 jam yang lalu
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
1 jam yang lalu
Lemkari Gelar Gashuku...
Lemkari Gelar Gashuku dan Ujian Yudansha Nasional di Puslatdiksarmil Kodiklatal
1 jam yang lalu
Hasil Autopsi Balita...
Hasil Autopsi Balita Tewas Terbakar di Kontrakan Tangerang, Ada Luka di Leher dan Anus
2 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved