Masih Banyak Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Makassar

Senin, 13 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
Masih Banyak Warga Tak...
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga yang melintas, baik masuk atau keluar Kota Makassar. Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pembatasan pergerakan antar wilayah (PPAW) di Kota Makassar , Sulsel, mulai diterapkan Senin (13/7/2020). Hari pertama pelaksanaan, petugas gabungan menemukan masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

Dari pantauan awak media, petugas gabungan yang terdiri atas personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, menemukan banyak pelanggaran. Pelaku pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Salah satunya terlihat di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa. Satu per satu pengendara yang masih mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak ini langsung diberhentikan paksa petugas saat hendak melintas.

Untuk memberi efek jera, para pelanggar ini selanjutnya diberi hukuman sanksi sosial berupa push up. Selanjutnya para pelanggar yang terjaring dalam razia PPAW di Makassar diambil datanya. Apabila ke depan masih melanggar protokol kesehatan COVID-19, petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas.



“Pakai masker kalau keluar rumah, jangan diulangi lagi tidak pakai masker,” kata petugas yang mendata warga pelanggar protokol kesehatan di Makassar, Senin (13/7/2020).

Diketahui, angka penyebaran virus corona atau COVID-19 yang masih tinggi di Sulsel, khususnya di Kota Makassar, membuat pemerintah memberlakukan pembatasan pergerakan antarwilayah. PPAW ini di diberlakukan selama 14 hari ke depan dan diharapkan bisa meminimalisasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Camat Rappocini Andi Asminullah Asiz Taba mengatakan nantinya warga yang bekerja di Kota Makassar, namun berdomisili di kabupaten perbatasan dengan wilayah kota ini seperti Kabupaten Gowa dan Maros, akan dimintai surat keterangan bebas COVID-19. Pelaku perjalanan juga diminta melakukan rapid test apabila suhu tubuhnya di atas 37 derajat.

“Kami terus melakukan pemeriksaan warga yang keluar dan masuk wilayah ini. Ada dua pos yang kami sediakan. Semua diperiksa. Pengendara diminta mengisi formulir dan perjanjian apabila masih melanggar akan diberikan sanksi,” kata Andi Asminullah Asiz Taba.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2966 seconds (0.1#10.140)