Masih Banyak Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Makassar

Senin, 13 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
Masih Banyak Warga Tak...
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga yang melintas, baik masuk atau keluar Kota Makassar. Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pembatasan pergerakan antar wilayah (PPAW) di Kota Makassar , Sulsel, mulai diterapkan Senin (13/7/2020). Hari pertama pelaksanaan, petugas gabungan menemukan masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

Dari pantauan awak media, petugas gabungan yang terdiri atas personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, menemukan banyak pelanggaran. Pelaku pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Salah satunya terlihat di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa. Satu per satu pengendara yang masih mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak ini langsung diberhentikan paksa petugas saat hendak melintas.

Untuk memberi efek jera, para pelanggar ini selanjutnya diberi hukuman sanksi sosial berupa push up. Selanjutnya para pelanggar yang terjaring dalam razia PPAW di Makassar diambil datanya. Apabila ke depan masih melanggar protokol kesehatan COVID-19, petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas.



“Pakai masker kalau keluar rumah, jangan diulangi lagi tidak pakai masker,” kata petugas yang mendata warga pelanggar protokol kesehatan di Makassar, Senin (13/7/2020).

Diketahui, angka penyebaran virus corona atau COVID-19 yang masih tinggi di Sulsel, khususnya di Kota Makassar, membuat pemerintah memberlakukan pembatasan pergerakan antarwilayah. PPAW ini di diberlakukan selama 14 hari ke depan dan diharapkan bisa meminimalisasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Camat Rappocini Andi Asminullah Asiz Taba mengatakan nantinya warga yang bekerja di Kota Makassar, namun berdomisili di kabupaten perbatasan dengan wilayah kota ini seperti Kabupaten Gowa dan Maros, akan dimintai surat keterangan bebas COVID-19. Pelaku perjalanan juga diminta melakukan rapid test apabila suhu tubuhnya di atas 37 derajat.

“Kami terus melakukan pemeriksaan warga yang keluar dan masuk wilayah ini. Ada dua pos yang kami sediakan. Semua diperiksa. Pengendara diminta mengisi formulir dan perjanjian apabila masih melanggar akan diberikan sanksi,” kata Andi Asminullah Asiz Taba.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Pandemi Covid-19 di Manado Segera Disidangkan
Rekomendasi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Semangat Saleh Husin...
Semangat Saleh Husin dan Kawan-kawan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
3 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
4 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
15 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
32 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
36 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
42 menit yang lalu
Infografis
Panglima Militer Israel:...
Panglima Militer Israel: Tentara yang Tewas di Gaza Jauh Lebih Banyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved