Bapak di Jember Suruh 2 Anaknya Jual 480 Bungkus Rokok Curian
loading...
A
A
A
JEMBER - Seorang bapak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, membobol dua toko di Kecamatan Tempurejo. Sebanyak 480 bungkus rokok berhasil dia gasak. Bapak ini selanjutnya menyuruh dua anaknya menjual rokok-rokok hasil curian.
Dari hasil penjualan rokok itu mendapat uang Rp8 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Saat ini, ketiga pelaku, AS, seorang bapak, dua anaknya berinisial YA dan TS harus berurusan dengan aparat Polres Jember. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ratusan pak rokok berbagai merek di dua toko di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Aiptu AR Suka Nyabu sebelum Berhubungan Badan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, modus operandi kejahatan pelaku, yakni, membobol tembok toko menggunakan linggis. Setelah di dalam, pelaku menggasak ratusan pak rokok berbagai merek.
"Sedangkan di toko lain, pelaku membobol plafon dan juga mencuri rokok. Setelah berhasil mencuri, pelaku AS pulang dan menyuruh dua anaknya menjual barang hasil curian itu," kata Kapolres Jember.
AKBP Hery Purnomo menyatakan, kasus pencurian itu, dilaporkan korban ke Polres Jember. Petugas Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 480 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp789.000," ujar AKBP Herry Purnowo.
"Akibat perbuatnanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. AS, YA, dan TS terancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Jember.
Dari hasil penjualan rokok itu mendapat uang Rp8 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Saat ini, ketiga pelaku, AS, seorang bapak, dua anaknya berinisial YA dan TS harus berurusan dengan aparat Polres Jember. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ratusan pak rokok berbagai merek di dua toko di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Aiptu AR Suka Nyabu sebelum Berhubungan Badan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, modus operandi kejahatan pelaku, yakni, membobol tembok toko menggunakan linggis. Setelah di dalam, pelaku menggasak ratusan pak rokok berbagai merek.
"Sedangkan di toko lain, pelaku membobol plafon dan juga mencuri rokok. Setelah berhasil mencuri, pelaku AS pulang dan menyuruh dua anaknya menjual barang hasil curian itu," kata Kapolres Jember.
AKBP Hery Purnomo menyatakan, kasus pencurian itu, dilaporkan korban ke Polres Jember. Petugas Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 480 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp789.000," ujar AKBP Herry Purnowo.
"Akibat perbuatnanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. AS, YA, dan TS terancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Jember.
(msd)