Terungkap, Ternyata Aiptu AR Suka Nyabu sebelum Berhubungan Badan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Istri anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR, MH akhirnya buka suara terkait dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan suaminya tersebut. Dia mengatakan, Aiptu AR nyabu dulu sebelum bersetubuh.
MH mengaku, dirinya mengkonsumsi sabu sebelum berhubungan badan bersama rekan-rekan polisi Aiptu AR. MH mengonsumsi sabu juga bukan atas dasar paksaan, melainkan sudah menjadi kebiasan.
Dari pengakuan MH, dia dalam kondisi antara sadar dan tidak waktu tindakan asusila itu terjadi. “Jadi pikiran saya, iya antara sadar dan gak sadar,” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
MH mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan suami itu dilakukan mulai tahun 2015. Namun saat tahun 2016 sampai 2019 tidak ada tindakan yang serupa. Kejadian itu kembali terulang di tahun 2020 dan 2021.
Dia juga mengaku sudah mengkonsumsi sabu bersama suaminya sejak tahun 2008. Namun mereka sudah tidak mengkonsumsi serbuk haram itu di tahun 2021. “Sudah berhenti tahun 2021,” ujar MH.
Sementara itu, kuasa hukum MH, Subaidi menegaskan, tidak ada unsur jual beli dari perilaku Aiptu AR. MH, kata dia, tidak pernah ditawarkan atau menawarkan diri.
“Dan terlapor tidak merasa menjual klien kami. Tidak seperti pemberitaan-pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya,” katanya.
Apakah hubungan badan yang dilakukan atas dasar suka sama suka? Dengan lugas Subaidi mengatakan bahwa hubungan badan tersebut akibat pengaruh sabu.
“Kalau asas suka sama suka, tidak. Karena ini (MH) pada saat melakukan memang dalam pengaruh dari narkoba,” katanya.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
MH mengaku, dirinya mengkonsumsi sabu sebelum berhubungan badan bersama rekan-rekan polisi Aiptu AR. MH mengonsumsi sabu juga bukan atas dasar paksaan, melainkan sudah menjadi kebiasan.
Dari pengakuan MH, dia dalam kondisi antara sadar dan tidak waktu tindakan asusila itu terjadi. “Jadi pikiran saya, iya antara sadar dan gak sadar,” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
MH mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan suami itu dilakukan mulai tahun 2015. Namun saat tahun 2016 sampai 2019 tidak ada tindakan yang serupa. Kejadian itu kembali terulang di tahun 2020 dan 2021.
Dia juga mengaku sudah mengkonsumsi sabu bersama suaminya sejak tahun 2008. Namun mereka sudah tidak mengkonsumsi serbuk haram itu di tahun 2021. “Sudah berhenti tahun 2021,” ujar MH.
Sementara itu, kuasa hukum MH, Subaidi menegaskan, tidak ada unsur jual beli dari perilaku Aiptu AR. MH, kata dia, tidak pernah ditawarkan atau menawarkan diri.
“Dan terlapor tidak merasa menjual klien kami. Tidak seperti pemberitaan-pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya,” katanya.
Apakah hubungan badan yang dilakukan atas dasar suka sama suka? Dengan lugas Subaidi mengatakan bahwa hubungan badan tersebut akibat pengaruh sabu.
“Kalau asas suka sama suka, tidak. Karena ini (MH) pada saat melakukan memang dalam pengaruh dari narkoba,” katanya.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(san)