Baru Sehari Bebas, Perampok yang Beraksi Siang Hari di OKU Timur Kembali Diringkus
Selasa, 10 Januari 2023 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
"Barang-barang yang dicuri yakni satu unit laptop merk accer warna hitam, uang tunai total Rp22 juta, tiga suku emas dan satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi B 3151 UKR," bebernya.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat.
Baca juga: Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
"Setelah berhasil memanjat dinding dan masuk di area belakang rumah, pelaku Joni langsung mencongkel pintu dengan menggunakan besi. Kemudian tersangka Joni dan Sidik langsung menuju kamar depan dan mengambil harta korban," tutur dia.
Sedangkan untuk pelaku S yang kini masih buron berperan menunggu di luar untuk memantau situasi di sekitar rumah korban lantaran pada saat perampokan berlangsung keadaan rumah dalam kondisi sepi.
"Untuk pelaku S saat ini masih terus kita buru, sedangkan pelaku Joni saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Baturaja, Kabupaten OKU," pungkasnya.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat.
Baca juga: Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
"Setelah berhasil memanjat dinding dan masuk di area belakang rumah, pelaku Joni langsung mencongkel pintu dengan menggunakan besi. Kemudian tersangka Joni dan Sidik langsung menuju kamar depan dan mengambil harta korban," tutur dia.
Sedangkan untuk pelaku S yang kini masih buron berperan menunggu di luar untuk memantau situasi di sekitar rumah korban lantaran pada saat perampokan berlangsung keadaan rumah dalam kondisi sepi.
"Untuk pelaku S saat ini masih terus kita buru, sedangkan pelaku Joni saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Baturaja, Kabupaten OKU," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :