Kades Tersangka Tambang Ilegal, Ngemplang Pajak Rp5 Miliar

Senin, 13 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
Kades Tersangka Tambang...
Santoso Selain menjadi tersangka kasus tambang ilegal, Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah, ternyata menunggak pajak hasil usaha hingga Rp5 miliar. Foto/iNewsTV/Alip Sutarto
A A A
JEPARA - Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah, Santoso, telah ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal.

Selain itu, dia juga berurusan dengan pajak karena memiliki tunggakan pembayaran hingga Rp5 miliar lebih. (Baca juga: Ngemplang Pajak, DPR Nilai Kebijakan Nadiem Gandeng Netflix Kebablasan )

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan, hingga tahun 2018 Santoso memiliki tagihan pajak sebesar Rp5 miliar lebih. Sementara, tagihan pajak tahun 2018 hingga tahun ini belum dihitung.

“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” kata Endaryono ditemui di Mapolres Jepara, Senin (13/7/2020).

Endaryono menjelaskan, penerbitan surat paksa ini untuk penagihan tunggakan hutang pajak ditambah dengan biaya penagihan yang dibebankan kepada Santoso. Apa bila surat paksa tidak direpons pembayaran, maka akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.

“Kalau dalam dua hari kedepan tidak melakukan pelunasan, maka kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” kata Endaryono.

Selepas 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki. Tunggakan pajak oleh Santoso, merupakan hasil saat menerima proyek pembangunan PT Jiale Indonesia.

“Ini kaitannya dengan yang diterima S (Santoso) pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.

Sebelumnya, Santoso ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sejumlah truk dan backhoe disita sebagai barang bukti. Santoso dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ngemplang Pajak Rp104...
Ngemplang Pajak Rp104 Juta, Bule Rusia Pengendara Lamborghini Berpelat Nomor Domogotsky Minggat ke Dubai
Fantastis! Gara-gara...
Fantastis! Gara-gara Laporan Pajak, 2 Pengusaha Yogyakarta Didenda Rp100 Miliar
Sindir Tax Amnesty Berkala,...
Sindir Tax Amnesty Berkala, Purbaya: Nilep Dulu, Toh Nanti Juga Diampuni
4 Fakta Rekening Khabib...
4 Fakta Rekening Khabib Nurmagomedov Dibekukan karena Ngemplang Pajak
Pasang Surut Khabib...
Pasang Surut Khabib Nurmagomedov dari Juara UFC hingga Tersandung Kasus Pajak
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved