Kades Tersangka Tambang Ilegal, Ngemplang Pajak Rp5 Miliar

Senin, 13 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
Kades Tersangka Tambang Ilegal, Ngemplang Pajak Rp5 Miliar
Santoso Selain menjadi tersangka kasus tambang ilegal, Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah, ternyata menunggak pajak hasil usaha hingga Rp5 miliar. Foto/iNewsTV/Alip Sutarto
A A A
JEPARA - Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah, Santoso, telah ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal.

Selain itu, dia juga berurusan dengan pajak karena memiliki tunggakan pembayaran hingga Rp5 miliar lebih. (Baca juga: Ngemplang Pajak, DPR Nilai Kebijakan Nadiem Gandeng Netflix Kebablasan )

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan, hingga tahun 2018 Santoso memiliki tagihan pajak sebesar Rp5 miliar lebih. Sementara, tagihan pajak tahun 2018 hingga tahun ini belum dihitung.

“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” kata Endaryono ditemui di Mapolres Jepara, Senin (13/7/2020).

Endaryono menjelaskan, penerbitan surat paksa ini untuk penagihan tunggakan hutang pajak ditambah dengan biaya penagihan yang dibebankan kepada Santoso. Apa bila surat paksa tidak direpons pembayaran, maka akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.

“Kalau dalam dua hari kedepan tidak melakukan pelunasan, maka kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” kata Endaryono.

Selepas 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki. Tunggakan pajak oleh Santoso, merupakan hasil saat menerima proyek pembangunan PT Jiale Indonesia.

“Ini kaitannya dengan yang diterima S (Santoso) pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.

Sebelumnya, Santoso ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sejumlah truk dan backhoe disita sebagai barang bukti. Santoso dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)