Garang dan Brutal saat Tusuk Kolonel TNI, Pria Cimahi Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku penusukan tersebut, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara," sebutnya.
Baca juga: Video Dugem dengan Tarian Erotis Tanpa Baju Gemparkan Tebing Tinggi
Sementara perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Mulyono yang turut hadir di Polres Cimahi mengaku bersyukur, karena satu pelaku penusukan terhadap rekannya berhasil ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dia meminta kepada anggota PPAD agar tetap tenang, dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak benar. "Kami apresiasi jajaran kepolisian Polres Cimahi, dan Kapolres Cimahi, yang cepat menangkap pelaku penusukan. Semoga kasus ini segera tuntas, dan pelaku dihukum sesuai aturan berlaku," pintanya.
Baca juga: Video Dugem dengan Tarian Erotis Tanpa Baju Gemparkan Tebing Tinggi
Sementara perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Mulyono yang turut hadir di Polres Cimahi mengaku bersyukur, karena satu pelaku penusukan terhadap rekannya berhasil ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dia meminta kepada anggota PPAD agar tetap tenang, dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak benar. "Kami apresiasi jajaran kepolisian Polres Cimahi, dan Kapolres Cimahi, yang cepat menangkap pelaku penusukan. Semoga kasus ini segera tuntas, dan pelaku dihukum sesuai aturan berlaku," pintanya.
(eyt)
Lihat Juga :