Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan .
Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.
Putusan MA terhadap penolakan kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Menanggapi kabar putusan MA tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan merupakan hukuman yang seadil-adilnya.
"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya AllahAllah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya, @ridwankamil.
Diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022).
Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.
Putusan MA terhadap penolakan kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Menanggapi kabar putusan MA tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan merupakan hukuman yang seadil-adilnya.
"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya AllahAllah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya, @ridwankamil.
Diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022).