Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

Selasa, 03 Januari 2023 - 22:22 WIB
loading...
Herry Wirawan Bakal...
Herry Wirawan pelaku pencabulan puluhan santriawati yang akan dieksekusi mati usai MA menolak kasasi yang diajukannya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan .

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.

Putusan MA terhadap penolakan kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).



Menanggapi kabar putusan MA tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan merupakan hukuman yang seadil-adilnya.

"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya AllahAllah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya, @ridwankamil.



Diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Ridwan Kamil...
Respons Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di...
Rumah Ridwan Kamil di Bandung Sepi Usai Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Keji, Gadis Yatim Dicekoki...
Keji, Gadis Yatim Dicekoki Oplosan Miras dan Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa 8 Remaja
Nyoblos di Bandung,...
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Harap Pemimpin Jabar ke Depan Dapat Lanjutkan Prestasi
Ancam Sebarkan Video...
Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun
Kasus Pembunuhan Istri...
Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke MA
Rekomendasi
Begini Strategi WOM...
Begini Strategi WOM Finance Beri Apresiasi kepada Konsumen
Keseriusan dan Dedikasi...
Keseriusan dan Dedikasi HP Mendukung Masa Depan Pekerjaan Lebih Baik
5 Cara Jitu Mudik Pakai...
5 Cara Jitu Mudik Pakai Mobil Tua agar Tidak Mogok di Jalan
Berita Terkini
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
5 jam yang lalu
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
6 jam yang lalu
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
6 jam yang lalu
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
7 jam yang lalu
Jaga Kestabilan Harga...
Jaga Kestabilan Harga Jelang Lebaran, Dharma Jaya Dukung Bazar Pangan Murah
7 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
7 jam yang lalu
Infografis
Salwan Momika Si Pembakar...
Salwan Momika Si Pembakar Al-Quran Ditembak Mati saat Live TikTok
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved