Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

Selasa, 03 Januari 2023 - 22:22 WIB
loading...
Herry Wirawan Bakal...
Herry Wirawan pelaku pencabulan puluhan santriawati yang akan dieksekusi mati usai MA menolak kasasi yang diajukannya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan .

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.

Putusan MA terhadap penolakan kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).



Menanggapi kabar putusan MA tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan merupakan hukuman yang seadil-adilnya.

"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya AllahAllah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya, @ridwankamil.



Diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)