Jadi Tersangka, Penganiaya Kekasih di Cikini Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 02 Januari 2023 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NU (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial D. Kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat sejak Oktober 2022.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat, saat menghadiri pernikahan temannya. Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).
Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu. "Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022. Baca juga: Aniaya Kekasih karena Cemburu, Sang Pria Dibidik Polisi Jadi Tersangka
NU mengaku menerima penganiayaan dari pacarnya hingga luka di 30 bagian tubuh. Selain itu, luka yang parah terlihat di bagian mata kirinya yang lebam akibat hantaman D.
(mhd)
Lihat Juga :