Jadi Tersangka, Penganiaya Kekasih di Cikini Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Senin, 02 Januari 2023 - 14:07 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Penganiaya...
Pelaku penganiayaan seorang kekasih di Cikini, Jakarta Pusat, terancam dipenjara selama 2 tahun 8 bulan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan D sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya NU (26), di Cikini. Selanjutnya, polisi akan memanggil D untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sudah naik ke penyidikan, sudah naik tersangka. Kita naikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka Minggu kemarin," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/1/2023). Baca juga: Dianiaya Pacar, Perempuan Muda Ini Alami 30 Luka di Tubuh

Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan ini. Menurut Komarudin, D masih kooperatif.

"Akan kita panggil dan kita tetapkan tersangka. Baru mau dipanggil yang bersangkutan. Sejauh ini masih kooperatif ya," ucapnya.

Komarudin menuturkan, D dijerat dengan pasal 351 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, D terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.



Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NU (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial D. Kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat sejak Oktober 2022.

NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat, saat menghadiri pernikahan temannya. Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).

Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu. "Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022. Baca juga: Aniaya Kekasih karena Cemburu, Sang Pria Dibidik Polisi Jadi Tersangka

NU mengaku menerima penganiayaan dari pacarnya hingga luka di 30 bagian tubuh. Selain itu, luka yang parah terlihat di bagian mata kirinya yang lebam akibat hantaman D.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved