Jadi Tersangka, Penganiaya Kekasih di Cikini Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 02 Januari 2023 - 14:07 WIB
loading...
Pelaku penganiayaan seorang kekasih di Cikini, Jakarta Pusat, terancam dipenjara selama 2 tahun 8 bulan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan D sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya NU (26), di Cikini. Selanjutnya, polisi akan memanggil D untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah naik ke penyidikan, sudah naik tersangka. Kita naikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka Minggu kemarin," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/1/2023). Baca juga: Dianiaya Pacar, Perempuan Muda Ini Alami 30 Luka di Tubuh
Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan ini. Menurut Komarudin, D masih kooperatif.
"Akan kita panggil dan kita tetapkan tersangka. Baru mau dipanggil yang bersangkutan. Sejauh ini masih kooperatif ya," ucapnya.
Komarudin menuturkan, D dijerat dengan pasal 351 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, D terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Sudah naik ke penyidikan, sudah naik tersangka. Kita naikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka Minggu kemarin," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/1/2023). Baca juga: Dianiaya Pacar, Perempuan Muda Ini Alami 30 Luka di Tubuh
Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan ini. Menurut Komarudin, D masih kooperatif.
"Akan kita panggil dan kita tetapkan tersangka. Baru mau dipanggil yang bersangkutan. Sejauh ini masih kooperatif ya," ucapnya.
Komarudin menuturkan, D dijerat dengan pasal 351 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, D terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Lihat Juga :