Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2022 - 01:35 WIB
loading...
Aturan Perayaan Malam...
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
A A A
MALANG - Perayaan pergantian tahun di Kota Malang dipastikan tanpa larangan yang terikat pasca pencabutan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan skema pengamanan khusus untuk mengantisipasi gangguan keamanan di malam pergantian tahun 2022 telah disiapkan Polresta Malang Kota.

"Kami telah mengundang rakor rekan-rekan PHRI, termasuk pelaku-pelaku usaha, termasuk semua tempat hotel yang akan digunakan untuk perayaan pergantian malam tahun baru. Tadi kita sudah mendengar berita bahwa presiden Jokowi tidak memperlakukan PPKM," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat malam (30/12/2022).

Pada pihak hotel dan tempat usaha yang akan mengadakan perayaan malam pergantian tahun, Buher sapaan akrabnya, telah menyampaikan ada prosedur yang harus dilalui. Salah satunya dengan menyampaikan izin dan pemberitahuan tentang adanya kegiatan perayaan malam pergantian tahun.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Surabaya

"Kan pemberitahuan dan izin ini kami akan komunikasikan, apakah kami butuh memberikan pengamanan di sana atau ada pengamanan internal. Apakah kegiatan tersebut lokasinya di daerah pemukiman, ini kan juga harus kita bicarakan," kata Buher.

Jika memang agenda perayaan pergantian tahun itu dilangsungkan di permukiman penduduk, maka perlu adanya pengaturan waktu, agar tidak mengganggu istirahat warga sekitar. Bila acara dilakukan di pinggir jalan, pihaknya juga akan memastikan penyelenggara telah menyiapkan tempat parkir yang aman, termasuk pengamanan saat acara berlangsung.

"Apakah sudah menyiapkan lahan-lahan parkir, ada nggak pengamanan di lahan parkir, jangan nanti pada saat perhelatan pergantian tahun tangkinya happy kendaraan hilang, handphone hilang, kan jadi rugi," jelasnya.

"Apabila menggunakan petasan kembang api kan sudah ada standarnya, kita tidak melarang, disilakan menggunakan tetapi tepat dan tidak beresiko. Apabila beresiko terjadi kebakaran pada saat ledakan itu di tangan sendiri, itu kan menjadi korban mereka sendiri," tambahnya.

Meski demikian, Buher mengingatkan agar euforia pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo tidak membuat masyarakat lupa akan menjaga protokol kesehatan (Prokes), sebab pandemi Covid-19 masih ada. Khusus kepada masyarakat yang belum vaksin booster atau bahkan belum sama sekali karena mengidap komorbid atau penyakit bawaan, diwajibkan menggunakan masker.

"Tetap memperhatikan prokes, artinya prokes itu apa menggunakan masker, bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster silakan (melepas masker), tapi bagi yang belum ya jangan laksanakan," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bagi perayaan malam tahun baru yang diadakan di ruangan indoor atau tempat tertutup juga disesuaikan dengan kapasitas ruangan, meski pembatasan pengunjung telah ditiadakan imbas penghapusan PPKM.

"Jangan mentang-mentang presiden sudah menyampaikan PPKM ditiadakan, kapasitas 100 diisi oleh 300-an juga nggak masuk akal," tukasnya.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan PPKM. Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Sejumlah alasan mulai dari situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Presiden Jokowi juga menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sampah Malam Tahun Baru...
Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 91,41 Ton
3.846 Petugas Dikerahkan...
3.846 Petugas Dikerahkan Bersihkan Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta
Donasi Saat Malam Tahun...
Donasi Saat Malam Tahun Baru di Jakarta Tembus Rp3,6 Miliar
Penampakan Lautan Manusia...
Penampakan Lautan Manusia Padati Bundaran HI Rayakan Malam Tahun Baru 2026
Menko Polkam, Panglima...
Menko Polkam, Panglima TNI, hingga Kapolri Pantau Malam Tahun Baru 2026
Pantai Lagoon Ancol...
Pantai Lagoon Ancol Makin Ramai, Pengunjung Nantikan Pertunjukan 1.000 Drone
Malam Tahun Baru, Konsumsi...
Malam Tahun Baru, Konsumsi Listrik Melonjak Sampai 40,23 GW
Donasi Malam Tahun Baru...
Donasi Malam Tahun Baru di Jakarta untuk Korban Bencana Sumatra
Malam Tahun Baru Berjalan...
Malam Tahun Baru Berjalan Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kerja Keras Polri
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved