Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia
Kamis, 29 Desember 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
”2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya,” ungkapnya. Baca juga: 7.527 WNA China Serbu Indonesia via Bandara Soetta Sepanjang Januari-Maret 2022
Dalam SE Dirjenim berbunyi, orang asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara. Surat edaran tersebut melarang masuk orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi beberapa negara tertentu masuk wilayah Indonesia.
Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan menghubungi pihak sponsor terlebih dulu. Lalu mengurus deportasi ke negara awal. Dengan begitu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia dengan sesuka hati.
(ams)
Lihat Juga :