Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia
Kamis, 29 Desember 2022 - 20:35 WIB
loading...
Sebanyak 1.222 WNA dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Foto/MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditolak masuk karena tak melengkapi persyaratan administrasi seperti kelengkapan paspor dan masuk dalam daftar cekal internasional.
”Kurang lebih 1.222 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Data ini terhitung selama tahun 2022 ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (29/12/2022).
Adapun WNA yang ditolak masuk mayoritas dari Bangladesh yaitu sebanyak sebanyak 150 orang. Kemudian, disusul WN India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang.
Sementara itu, untuk alasan ditolak masuk sebagian besar karena alasan keimigrasian yaitu 821 orang. Dan juga alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang. Baca juga: 1 Juta WNA Tiba di Bandara Soetta Sepanjang Tahun 2022
Kemudian berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022.
”Kurang lebih 1.222 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Data ini terhitung selama tahun 2022 ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (29/12/2022).
Adapun WNA yang ditolak masuk mayoritas dari Bangladesh yaitu sebanyak sebanyak 150 orang. Kemudian, disusul WN India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang.
Sementara itu, untuk alasan ditolak masuk sebagian besar karena alasan keimigrasian yaitu 821 orang. Dan juga alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang. Baca juga: 1 Juta WNA Tiba di Bandara Soetta Sepanjang Tahun 2022
Kemudian berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022.
Lihat Juga :